Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya mengeksekusi Irawan Sugeng Widodo alas Dodik, terpidana kasus korupsi proyek Pasar Manggisan. Dodik dieksekusi pada Selasa (2/11/2021) setelah turun salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Eksekusi kita jalankan dengan lancar karena terpidana cukup kooperatif terhadap putusan hakim," ujar Zulfikar Tanjung, Kepala Kejari Jember saat dikonfirmasi merdeka.com usai eksekusi.
Nasib pengusaha konstruksi ini berubah 180 derajat dalam kurun 1 tahun. Dodik sebelumnya menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada September 2020 lalu. Sedangkan tiga terdakwa lain, divonis bersalah.
Bebasnya Dodik ini menjadi sorotan. Sebab, anak buahnya, Muhammad Fariz Nurhidayat, justru divonis bersalah dalam kasus ini. "Kita terkejut sekali dengan putusan ini. Kita akan pelajari dulu dan kita akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Jember pada saat itu, Setyo Adhi Wicaksono kala di wawancarai merdeka.com pada 15 September 2020, sehari usai vonis.
Sesuai ketentuan yang berlaku, karena Dodik divonis bebas murni, maka upaya hukum yang bisa dilakukan oleh jaksa penuntut umum adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dodik merupakan pengusaha konstruksi yang disebut-sebut dekat dengan bupati Jember saat itu, dr Faida. Sejak sebelum Faida menjadi bupati, Dodik yang merupakan pemilik dan direktur PT Maksi Solusi Enjinering (MSE), banyak mengerjakan proyek renovasi di Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) milik keluarga Faida.
Saat persidangan berlangsung, Fariz yang merasa dikorbankan oleh atasannya, sempat bernyanyi dengan menyebut keterlibatan bupati Faida dalam proyek yang berlangsung pada tahun 2018. Faida yang dituding ikut menerima fee 10 persen dari setiap proyek di Pemkab Jember, langsung membantah keras tudingan Fariz, karyawan insinyur berusia 32 tahun itu.
Fariz pun tak tinggal diam. Dari dalam tahanan di Lapas Kelas II A Jember, ia mengirimkan surat permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama. Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Erwin Partogi Pasaribu sampai datang ke Jember menemui Fariz dan juga DPRD Jember. Kasus ini kemudian sempat menambah panas hubungan bupati Faida dengan DPRD Jember yang saat itu tengah menggulirkan hak angket dan kemudian pemakzulan.
Namun, pengakuan Fariz itu rupanya tidak didukung keterangan saksi lain. Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Anas Maruf, tidak menyebut soal aliran dana kepada bupati. Anas yang menjadi satu-satunya birokrat yang terseret kasus ini tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan pengakuan Fariz.
Sugeng Irwan Widodo alias Dodik akhirnya dihukum bersalah melalui putusan Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Ia dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dodik juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp103 juta, karena terlibat dalam korupsi proyek rehabilitasi pasar tradisional yang telah merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.
Meski demikian, hukuman untuk Dodik tergolong yang paling ringan dibandingkan tiga terdakwa lain. Anak buah Dodik, yakni Fariz, dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Fariz juga harus membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 90 juta. Kontraktor yang mengerjakan proyek, Edy Shandy Abdur Rahman juga dihukum 5 tahun penjara, namun dengan uang pengganti yang lebih besar yakni sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 tahun kurungan.
Nasib apes diterima Anas Maruf, mantan Kadisperindag Jember yang juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat di persidangan, Anas mengaku hanya menjalankan perintah atasannya.
Namun, Anas divonis penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara. Anas tidak dibebani uang pengganti karena dinilai hakim tidak menikmati uang korupsi. Hal ini sama dengan pendapat jaksa dalam tuntutan sebelumnya.
"Putusan dari MA (untuk terpidana Dodik) ini membuktikan, bahwa kita tetap melakukan upaya hukum untuk memperoleh keadilan. Selanjutnya kita eksekusi di Lapas Kelas IIA Jember," ujar Soemarno, Kasi Pidsus Kejari Jember saat dikonfirmasi pada Selasa (02/11/2021). [eko]
Sempat Divonis Bebas, Pengusaha Kasus Pasar Manggisan Dieksekusi Usai Putusan MA | merdeka.com - Merdeka.com
Read More
No comments:
Post a Comment