JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya disebut sempat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta, usai berlibur di Amerika Serikat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat mengatakan, informasi tersebut berdasarkan keterangan dari saksi dalam proses pemeriksaan.
Saksi menyebutkan bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina
"Keterangan saksi, betul dia keluar dari (pusat karantina). Tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai dan sebagainya. Itu kan dari keterangan saksi didapatkannya," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Selain itu, kata Tubagus, pihaknya juga mendapatkan keterangan saksi ahli bahwa aturan wajib karantina bagi warga yang pulang dari luar negeri pada masa Covid-19 masih berlaku.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Dari keterangan ahli juga bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu (wajib karantina), kami dapat. Kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada semua," ungkap Tubagus.
Baca juga: Pacar dan Manajer Rachel Vennya Juga Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
Dengan begitu, lanjut Tubagus, penyidik menyimpulkan bahwa Rachel Vennya tidak mengikuti aturan wajib karantina yang sedang diberlakukan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.
"Iya artinya protokol kesehatannya tidak dilaksanakan ya. Makanya kan kami gunakan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Kekarantinaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetap selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri.
Selain Rachel, lanjut Yusri, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah pasangan dan manajer Rachel Vennya, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokol Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," kata Yusri.
"Inisial OP, orang sipil yang bekerja sebagai protokol di Bandara Soekarno- Hatta," sambungnya.
Yusri menambahkan, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.
Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Polisi Sebut Rachel Vennya Sempat Jalani Karantina, tapi Tidak Selesai - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment