SEBAGAI parasit di dalam sistem pemerintahan, kasus korupsi yang melibatkan para pejabat harus diberantas hingga tuntas. KPK berperan penting dalam penyelidikan dan penangkapan oknum terduga korupsi di setiap lapisan pemerintahan. Hingga kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki banyak kasus korupsi yang dilakukan tikus-tikus berdasi. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah daftarnya.
Gayus Tambunan
Kasus korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan sempat menjadi perbincangan hangat di tahun 2011. Kisah mengenai dirinya sempat diabadikan oleh Bona Paputungan dalam lagu berjudul ‘Andai Aku Gayus Tambunan’.
Mantan pegawai pajak ini terbukti bersalah atas penyalahgunaan wewenang, memanipulasi pajak, memberikan keterangan palsu, menyuap penyidik, hakim, serta jaksa yang menangani kasusnya. Beberapa kasus yang menjeratnya, antara lain:
Menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp570,92 juta.
Terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dolar AS.
Lalu memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dolar AS saat berperkara di PN Tangerang. Memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Awalnya Gayus divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun, keputusan akhir yang jatuh pada dirinya tanggal 19 Januari 2011 hanya membebankan hukuman 7 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dakwaan terhadap Gayus Tambunan, antara lain terdakwa berterus terang, belum pernah menjalani hukuman, serta memiliki anak yang masih butuh bimbingan orangtua.
Tommy Hindratno
Salah seorang pegawai pajak, Tommy Hindratno, merupakan terdakwa kasus suap pengembalian pajak lebih bayar (restitusi) PT Bhakti Investama Tbk. Melansir berbagai sumber, ia terbukti menerima suap sebesar Rp280 juta dari Komisaris Independen PT BI Tbk., Antonius Z. Tonbeng, melalui terpidana kasus sama dan mantan pegawai pembukuan PT Agis Elektronik, James Gunaryo Budiraharjo. Uang itu merupakan imbalan karena Tommy telah membantu konsultasi pengembalian pajak lebih bayar PT Bhakti Investama Tbk., sebesar Rp3,4 miliar. Semula Jaksa Penuntut Umum menuntut Tommy dengan pidana penjara 5 tahun, ditambah denda sebesar Rp100 juta. Namun, beberapa pertimbangan meringankan hukuman penjaranya menjadi hanya selama 3,5 tahun.
9 Daftar Pelaku Mafia Pajak, Ada yang Sempat Bikin Heboh Publik - Okezone News
Read More
No comments:
Post a Comment