
Sedangkan pada sore hari sistem ganjil genap berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB. Diketahui pada Masa PPKM Level 2 di Jakarta, penerapan sistem ganjil genap berlaku di 13 titik. (Baca juga; Ingat! Besok Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta, Mobil Berpelat Genap Dilarang Melintas )
“Berlaku Senin sampai dengan Jumat. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro. (Baca juga; Catat, Ada Ganjil Genap di Ancol, Ragunan, dan TMII )
Penambahan titik sistem ganjil genap di Ibu Kota DKI Jakarta
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Pandjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.
Pagi Ini Sistem Ganjil Genap Berlaku Mulai Pukul 06.00-10.00 WIB - SINDOnews.com
Lanjutan Lagi
No comments:
Post a Comment