Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap dan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap penanganan korupsi di Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga bisa menetapkan Azis sebagai tersangka. Awalnya politisi Partai Golkar ini sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang isolasi mandiri. Petugas KPK akhirnya mendatangi rumah Azis untuk melakukan tes swab antigen pada Jumat (24/9) malam.
"Hasil pengecekan kesehatan terhadap AZ dilakukan di rumah beliau dengan hasil menunjukkan bahwa hasil tes swab antigen non reaktif C0vid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ucap Firli, dalam konferensi pers Sabtu (25/9) dini hari.
Guna pemeriksaan lebih lanjut KPK menahan Azis hingga 20 hari ke depan. Azis juga akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,1 miliar.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH [Maskur Husain/advokat] sebesar Rp 4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," kata Firli.
Firli menjelaskan sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang disidik KPK. Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
"Selanjutnya, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli.
Setelah itu, lanjut dia, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar. Robin juga menyampaikan langsung sejumlah uang itu yang lantas disetujui Azis
“Artinya ada kesepakatan,” lanjut Firli.
Selanjutnya, Firli mengatakan Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
"Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu US$ 100.000, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," katanya.
Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke "money changer" untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sempat Mangkir, Azis Syamsuddin Akhirnya Ditahan sebagai Tersangka - Katadata.co.id
Read More
No comments:
Post a Comment