JAKARTA - Polri mengindikasikan Muhammad Kece mencoba untuk melarikan diri dari kejaran aparat saat munculnya kasus dugaan penodaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, indikasi itu lantaran Muhammad Kece tak memiliki sikap kooperatif untuk klarifikasi.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik," kata Rusdi kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Kecurigaan itu semakin menguatkan aparat kepolisian. Pasalnya, penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kace di tempat persembunyiannya di Bali.
"Jad penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," ujar Rusdi.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.
Muhammad Kece dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Baca Juga : Abu Janda Protes Penangkapan M Kece Terkait Penistaan Agama
Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(erh)
Polri Indikasikan Muhammad Kece Sempat Coba Melarikan Diri - Okezone News
Read More
No comments:
Post a Comment