Polda Sumatera Selatan mengungkapkan alasan memanggil sejumlah pihak terkait dengan sumbangan keluarga Akidi Tio senilai Rp2 triliun.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallangan, pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan tentang rencana pencairan sumbangan triliunan rupiah keluarga Akidi Tio.
Kata dia, Polda Sumsel sempat menunggu pencairan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 dari keluarga Akidi Tio hingga Senin (1/8) pukul 14.00 WIB. Tapi uang itu tak kunjung ada.
Atas dasar itulah, kata Hisar, polisi meminta keterangan dari Hardi Darmawan selaku dokter pribadi keluarga Akidi Tio dan anak bungsu Akidi, Heryanti.
"Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut. Akan tetapi, saat kami tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di rekening giro Bank Mandiri milik mereka. Oleh karena itu, kami panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata Hisar, Senin (2/8).
Hisar menuturkan pihaknya pun masih menyelidiki keberadaan uang triliunan rupiah tersebut. Termasuk soal kemungkinan dana sumbangan itu ada di luar negeri.
"Masih kami selidiki dana tersebut, baik keberadaannya maupun asal usulnya, dari mana? apakah dari luar negeri atau dari mana kami belum tahu," ujarnya.
Selain itu, kata Hisar, penyidik juga masih mendalami motif pemberian dana sumbangan dari pihak keluarga Akidi Tio.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriyadi menyebut bahwa pemberian bantuan murni atas nama perorangan dari keluarga mendiang Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
Ini bermula dari komunikasi antara Hardi dengan Eko Indra Heri pada hari Jumat (23/7).
"Beliau (Eko Indra Heri) mendapat komunikasi melalui dr. Hadi Darmawan yang merencanakan adanya bantuan dari keluarga Akidi Tio dengan nominal Rp2 triliun," ujarnya.
Sebelumnya, Supriadi telah membantah pernyataan yang menyatakan bahwa anak bungsu Akidi Tio, Heryanti telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sumbangan ini.
Supriadi menyebut kasus ini diselidiki oleh Direktorat Kriminal Umum. Karenanya, pernyataan Direktur Intel Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro tidak bisa dijadikan pegangan.
"Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka, yang menetapkan tersangka Direskrimum yang punya kewenangan dalam proses penyidikan," ujar Supriadi saat konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8).
(dis/ugo)Polda Sumsel Sempat Tunggu Rp2 T Akidi Hingga Pukul 14.00 WIB - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment