TEMPO.CO, Jakarta - Tanijoy besutan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara mengklaim sempat mendaftarkan diri sebagai platform peer-to-peer (P2P) lending ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 13 Februari 2020, Tanijoy melakukan pendaftaran sebagai fintech peer-to-peer lending dengan nomor penerimaan dokumen B.026/S.P/Tanijoy/II/2020.
"Namun, dalam proses pendaftaran pada Tahun 2020, OJK melakukan moratorium untuk menunda proses pendaftaran yang sedang berlangsung dan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara menghentikan kegiatan crowdfunding," tulis manajemen Tanijoy.
Terkini, Tanijoy berkomitmen untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang mencuat dengan terus menjalin komunikasi kepada pihak pendana, serta bertanggung jawab dalam hal pengembalian dana dengan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
"Kami selaku manajemen PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara memohon maaf sebesar-besarnya kepada para pendana dan masyarakat pada umumnya atas dinamika yang ada," ujar Tanijoy.
BISNIS
Lihat Juga
Tanijoy Klaim Sempat Daftar Jadi Fintech P2P di OJK pada 2020, tapi... - Bisnis Tempo.co
Read More
No comments:
Post a Comment