JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat kesulitan memeriksa laporan keuangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI selama 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2016-2019.
Kesulitan itu didapat lantaran tata kelola laporan keuangan masih amburadul. BPK akhirnya memberikan opini disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) akibat tidak cukupnya lingkup audit menyimpulkan suatu opini.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I (AKN I), Hendra Susanto mengatakan, BPK saat itu menemukan adanya pengadaan barang/jasa yang terindikasi mark up. Aset-asetnya pun tak bisa diperiksa lantaran ada di bawah penanganan KPK terkait tindak pidana korupsi.
"Atas hal itu banyak aset-aset yang tidak bisa kita akses, terutama aset-aset yang sedang diperiksa KPK. Bakamla ini menjadi isu nasional, isu yang sensitif pada tahun-tahun belakangan," kata Hendra dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Bergantung pada Program Vaksinasi
Hendra menuturkan, tata kelola pengadaan barang/jasa persediaan seperti bahan bakar minyak pun masih amburadul. Sejumlah kas negara tak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menjadi permasalahan yang disorot BPK.
"Jadi ini tata kelolanya belum bagus. Kemudian kita perbaiki bersama bagaimana mereka memperbaiki tata kelola persediaan itu, terutama bahan bakar," beber Hendra.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Untungnya pada tahun 2020, Bakamla mulai berbenah memperbaiki tata kelola keuangan negara yang perlu dipertanggungjawabkan. Pihak-pihak yang tadinya menyalahgunakan kas mulai mengembalikan.
Sepanjang tahun 2020 pun, BPK dan BPKP tak henti-hentinya mengawasi setiap kegiatan Bakamla. Berkat keterbukaan Bakamla, lembaga tersebut kini meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Aset yang tadinya tidak bisa diperiksa oleh BPK karena dalam penyidikan KPK, kini penyidikan sudah selesai, kita bersurat kepada KPK agar bisa mengakses aset untuk melakukan pemeriksaan untuk menghitung nilai asetnya, sehingga bisa diakui sebagai aset tetap oleh Bakamla," jelas Hendra.
Baca juga: Jadwal Terbaru Operasional Kantor Cabang BTN, Berlaku Sejak 28 Juni 2021
Kendati demikian, WTP bukan berarti semua permasalahan selesai. Temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Bakamla (LKKL) masih ada, namun sudah di bawah standar yang ditetapkan.
BPK kata Hendra, melakukan pemeriksaan dengan menggunakan konsep risk based audited (RBA) untuk menentukan jumlah total temuan dari parameter yang ada.
"Kalau Bakamla (saat) disclaimer itu 2,5 persen dari total belanjanya itu sulit sekali mereka untuk bisa naik ke kondisi yang lebih bagus. Tapi dengan komitmen dan masukan serta kerja keras, Alhamdulillah bisa menyelesaikan tepat waktu," pungkas Hendra.
Baca juga: BPK Temukan Kerugian Negara Rp 18,48 Miliar di 12 K/L, Rp 10 Miliar Belum Kembali
BPK Sempat Kesulitan Periksa Laporan Keuangan Bakamla - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment