
PIKIRAN RAKYAT - Sidang mediasi ke empat antara ibu Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) dan anak Ika Wartika alias Auw Gin Nio berakhir gagal.
Tidak adanya kata sepakat dari warga JL Abdul Halim Majalengka, Kelurahan Majalengka Wetan, kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka atau dikenal keluarga Abok ini membuat persidangan dilanjutkan Kamis 6 Mei 2021.
Beberapa saat setelah gagalnya mediasi, pimpinan Majelis Hakim langsung memimpin sidang lanjutan. Pada sidang tersebut pengacara penggugat tetap dengan materi gugatan pertama yang pernah disampaikannya. Sehingga gugatan tidak dibacakan kembali di persidangan.
Persidangan baru akan dilanjutkan kembali dua pekan kedepan dengan agenda jawaban tergugat atas gugatan orang tuanya yang ingin melepas anak melalui akta kelahiran yang sudah diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 .
Pengacara Sri Mulyani, Asep Rahman usai persidangan mengungkapkan, gagalnya mediasi tersebut disebabkan, pihak tergugat hanya menjawab dan menyetujui satu poin saja dari sejumlah materi yang disampaikannya.
Sedangkan kliennya menghendaki agar anak Ika Wartika bersedia membuat surat pernyataan atau pengakuan di depan Majelis Hakim berisi bahwa yang bersangkutan bukanlah anak dari Sri Mulyani. Sementara Sri enggan membuat pernyataan tersebut.
“Mediasi dianggap gagal, tidak beres, dan sidang dilanjutkan, saya ikut keinginan klien. Beberapa waktu kemarin memang sempat adanya kaukus prinsipal, ketemu dengan hakim mediator, melakukan komunikasi empat mata. Tapi ternyata hasil atau jawaban tidak memuaskan klien kami, maka ya akhirnya dilanjutkan ke sidang membahas pokok perkara,” ujar Asep.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Simak Aturan Pengecualian Mudik Lebaran Mulai 6-17 Mei 2021
Menurutnya dengan adanya persidangan akan lebih memuaskan, sesuai dengan apa yang dikehendaki kliennya, karena nanti akan menghadirkan saksi serta bukti-bukti dan sebagainya.
Sempat Jadi Perhatian Anggota DPR Dedi Mulyadi, Konflik Ibu dan Anak di Majalengka Buntu - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat
Read More
No comments:
Post a Comment