BANJARMASIN, iNews.id - Penghitungan surat suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan tahun 2020 di tiga kelurahan setempat, sempat alot untuk rekapitulasi tingkat kecamatan. Saat itu, terjadi kesalahan prosedur saat pelaksanaan pungut hitung di salah satu tempat pemungutan suara (TPS).
Rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU dilangsungkan pada 29-30 April 2021. Penghitungan hari kedua pasca-digelarnya PSU tersebut pada Rabu, 28 April 2021 di tiga kelurahan, yakni Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan terbilang lamban, karena terjadinya kesalahan prosedur saat pelaksanaan pungut hitung di salah satu tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar saat memantau satu TPS yang ada masalah tersebut di Kelurahan Basirih Selatan, yakni adanya 10 orang pemilih yang mencoblos namun tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut.
"Terjadinya masalah itu, hingga masing-masing saksi pasangan calon mempertahankan bagaimana prosedur, hingga terjadi perdebatan alot," tutur Akbar, Jumat (30/4/2021).
KPU Banjarmaisn pun turun tangan untuk menyudahi perdebatan yang alot tersebut. Diputuskan, Daftar pemilih tetap setiap TPS tidak ada penambahan atau pengurangan jumlah pemilih, hanya saja peristiwa yang terjadi di satu TPS tersebut dibukukan dalam kejadian khusus pada saat proses rekapitulasi ditetapkan.
"Jadi kalau ada kesalahan prosedur lapangan, solusinya akan dimuat dalam berita acara adanya kejadian khusus pada formulir C kejadian khusus," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Penghitungan Surat Suara PSU Pilwali Banjarmasin Sempat Alot - iNews
Read More
No comments:
Post a Comment