Rechercher dans ce blog

Thursday, May 27, 2021

Kini Disetop, Ini Alasan BPOM Sempat Izinkan Lianhua Qingwen untuk COVID-19 - detikHealth

Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menyetop peredaran produk herbal obat Cina COVID-19 bernama Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi. Menurut kajian lebih lanjut, obat ini diketahui mengandung bahan ephedra yang bisa memicu masalah pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Obat ini sempat disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan atas rekomendasi BPOM pada 2020. Bahkan lantaran dipercaya bisa mempercepat penyembuhan COVID-19, obat ini sempat tenar dengan istilah 'obat dewa'.

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, sejumlah produk herbal termasuk Lianhua Qingwen Donasi memang diizinkan beredar sebagai obat alternatif untuk menekan gejala COVID-19. Namun ditegaskan, hingga kini belum ada obat khusus COVID-19, termasuk Lianhua Qingwen.

"Obat COVID-19 itu masih belum ada sampai saat ini. Dengan demikian kita mencari obat apa pun yang bisa mengatasi, istilahnya mengatasi kondisi seseorang yang terjangkit COVID-19. Misalnya congestion, symptoms dari pasien COVID-19, itulah obat herbal menjadi salah satu alternatif dari obat-obat lain yang berbahan kimia," terangnya dalam diskusi daring, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya, produk herbal sebagai alternatif dari obat kimia diharapkan tidak mengandung bahan dengan risiko efek samping, sehingga bisa dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.

Di awal pandemi, obat herbal donasi LQC Donasi beredar di Indonesia dengan ketentuan hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan dengan pengawasan dokter. Namun berdasarkan kajian data scientific, LQC Donasi diketahui mengandung bahan yang riskan, sementara penjualannya bebas secara online.

"Implikasinya adalah postmarket menunjukan bahwa penggunaan tidak memenuhi ketentuan. Artinya diedarkan secara online, demand meningkat namun menunjukan bahwa ada risiko yang harus dikendalikan," terang Penny.

Ia mengingatkan, produk Lianhua Qingwen yang ditarik adalah jenis donasi. Sedangkan Lianhua Qingwen yang sudah memiliki izin edar dari BPOM tetap boleh digunakan. Bukan sebagai penyembuh COVID-19, melainkan dengan indikasi meminimalkan gejala.

"Bukan berarti tidak ada subtitusinya. Produk yang sama juga sudah ada izin edar dari BPOM dan sudah mendapat dibeli secara legal namun tidak mengandung substansi yang berisiko tersebut. Kecuali kalau memang mengandung substansi tersebut, harus dalam pengawasan dokter. Berbeda lagi cara BPOM memberikan pendaftarannya," pungkasnya.

Simak Video "Penjelasan BPOM Terkait Penarikan 'Obat Cina COVID-19' "
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/up)

Adblock test (Why?)


Kini Disetop, Ini Alasan BPOM Sempat Izinkan Lianhua Qingwen untuk COVID-19 - detikHealth
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...