PT Hanson International Tbk atau yang berkode saham MYRX telah mencapai perdamaian dalam perkara pailit di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Perkara pailit itu diajukan oleh para nasabahnya dan tercatat dalam perkara nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dengan adanya perjanjian perdamaian ini, maka status pailit yang diberikan kepada Hanson pada Agustus 2020 lalu akan dicabut setelah perusahaan memenuhi semua hal dalam perjanjian perdamaian yang disepakati.
Dilihat detikcom dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (8/3/2021), Kantor Hukum Bob Hasan dan Partners selaku pihak kuasa hukum MYRX menyatakan keputusan damai itu berdasarkan sidang atau rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 18 Februari 2021 oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam rapat sidang di tanggal 18 Februari itu, majelis hakim memutuskan 5 hal soal perkara pailit yang menyangkut Hanson. Pertama, menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamaian pada 18 Februari 2021, antara PT Hanson International Tbk (dalam pailit) selaku debitur dengan para kreditur.
"Menghukum PT Hanson International Tbk selalu debitur dan para kreditur untuk tunduk dan patuh dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi)," bunyi poin keputusan ke dua.
Ketiga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi kurator akan ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri.
"Menyatakan kepailitan debitur (MYRX) berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian a quo berkekuatan hukum tetap," bunyi poin keputusan ke empat.
Yang kelima adalah memerintahkan tim kurator untuk mengumumkan berakhirnya kepailitan debitur dalam berita negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap.
Dari catatan detikcom, pada Agustus lalu, menurut surat edaran Hanson kepada seluruh pemegang saham dan kreditur yang diterbitkan per 28 Agustus 2020 menjelaskan bahwa Hanson dinyatakan pailit.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa putusan pailit diputus berdasarkan sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson serta memutuskan pailit.
"Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir. Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor 'Pailit' dengan segala akibat hukumnya," bunyi surat edaran tersebut dilansir dari keterbukaan, Sabtu (29/8/2020).
(hal/zlf)Sempat Pailit, Hanson Kini Damai dengan Kreditur - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment