PIKIRAN RAKYAT - Dalam keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Malaysia pada Rabu, 10 Maret 2021, menyatakan bahwa umat Kristen diizinkan menggunakan kata ‘Allah’ dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan.
Adapun tiga kata lain dalam keputusan itu juga menyatakan Baitullah, Kaabah (bangunan di tengah Masjidil Haram di Mekah, yang menjadi arah sholat bagi umat Islam di seluruh dunia), dan shalat (sholat) juga dapat digunakan untuk publikasi agama.
Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding Nor Bee Ariffin mengatakan, bahwa aturan tahun 1986 oleh kementerian dalam negeri yang melarang penggunaan empat kata itu oleh umat Kristen itu adalah ilegal dan tidak rasional
“Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya,” kata hakim.
Baca Juga: Ketum PB IDI Bantah Isu Vaksin Covid-19 yang Digunakan Jokowi Berbeda Dengan Masyarakat
Hal itu merujuk pada insiden tahun 2008, ketika petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan CD dari Ms Jill Ireland. Lawrence Bill, seorang Kristen Malaysia dari Sarawak.
Diketahui bahwa CD itu diantaranya berjudul Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah, Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah, dan Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah.
Selain itu berdasar pada penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah tahun 1986 dari kementerian dalam negeri melarang penggunaan empat kata oleh umat Kristen merupakan suatu ‘ilegalitas’ dan ‘irasionalitas’.
Sempat Dilarang Kini Pengadilan Malaysia Izinkan Umat Kristen Gunakan kata Allah - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat
Read More
No comments:
Post a Comment