Jakarta, CNBC Indonesia - Para kreditur emiten properti PT Sentul City Tbk (BKSL) menyetujui skema restrukturisasi yang disampaikan perseroan. Dengan demikian, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sentul City berakhir damai.
Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho menjelaskan, dalam rapat pemungutan suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang digelar Selasa (9/3), 100% kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen PT Sentul City Tbk memberikan persetujuan terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh Sentul City.
"PT Sentul City Tbk dapat menyelesaikan kewajibannya hingga waktu yang telah ditentukan. Dengan putusan tersebut, Sentul City berhasil merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang," kata David Rizar Nugroho kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/3/2021).
Ia berharap, restrukturisasi pembayaran utang tersebut dapat membantu arus kas perseroan. Untuk mengurangi beban utang, emiten bersandi BKSL ini juga mengundang para kreditur untuk turut berinvestasi langsung dan mengembangkan kawasan Sentul City melalui Assets Settlement.
"Kami berkomitmen dengan jadwal yang telah ditentukan dan Sentul City tetap normal beroperasi menyelesaikan pembangunan yang tertunda," ujarnya.
CNBC Indonesia mencatat, sebelumnya BKSL telah menyampaikan skema restrukturisasi terkait perkara gugatan yang dilayangkan oleh PT Prakasaguna Ciptapratama, kontraktor yang melaksanakan proyek Aeon di kawasan Sentul City.
Majelis hakim menyatakan Sentul City dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 1 Februari 2021. Gugatan ini dilatarbelakangi utang jatuh tempo yang belum dibayarkan Sentul City kepada kontraktor sebesar Rp 7,53 miliar. Padahal, sebelumnya Sentul City dan kontraktor telah sepakat memperpanjang jatuh tempo jadi 30 Oktober 2020.
Dalam penjelasannya, manajemen Sentul City telah mengumumkan di media massa terkait tindak lanjut serta tahapan proses pengadilan. Agenda rapat kreditor pertama dijadwalkan akan dilaksanakan Rabu besok, 10 Februari 2021 di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat.
Selanjutnya, ageda kedua mengenai batas akhir pengajuan tagihan akan dilaksanakan pada 19 Februari 2021 yang dilaksanakan di kantor sekretariat Tim Pengurus PT Sentul City Tbk di Menara Global, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Berikutnya, rapat pencocokan piutang atau verifikasi akan dilaksanakan pada 24 Februari 2021. Sementara itu, rapat pembahasan pemungutan suara atau voting rencana perdamaian dan rapat musyawarah majelis hakim dijadwalkan pada 9 dan 15 Maret 2021 di PN Jakarta Pusat.
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps)
Sempat Digugat PKPU, Begini Kabar Terakhir Kasus Sentul City - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment