Rechercher dans ce blog

Monday, December 19, 2022

Pegawai Total Buah di Serpong Sempat Ragu Bunuh Atasannya atau Tidak - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - SP (27) sempat merenung di dalam kamarnya sebelum akhirnya ia menghabisi atasannya sendiri, R (31), pada Sabtu (17/12/2022) lalu.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan kepala toko Total Buah Segar di Serpong, Senin (19/12/2022).

Menurut Sharly, mulanya SP meminjam uang sebesar Rp 250.000 kepada korban pada Sabtu pagi. Uang itu hendak digunakan SP untuk menebus motor mertuanya yang digadaikan.

Baca juga: Ditemukan Tewas di Serpong, Leher dan Badan Karyawati Total Buah Penuh Luka

"Oleh korban tidak dikasih. Kemudian dia (SP) kembali ke kamarnya dan merenung, apakah dia harus membunuh untuk memperoleh harta korban atau tidak," ujar Sarly.

Dalam perenungan itu, SP memutuskan untuk menghabisi R demi merebut harta bendanya.

Sekitar 10 menit kemudian, SP kembali ke kamar R. Ia berpura-pura meminta balsam untuk mengatasi perutnya yang sakit.

Baca juga: Pembunuh Karyawati Total Buah Serpong Pura-pura Pinjam Balsam untuk Habisi Korban

Pada saat R berbalik badan mencari balsam, SP lantas menerjangnya. Ia mencekik dan membekap korban.

"Pelaku menaiki badannya, (korban) dicekik hampir 10 menit dan juga dibekap sehingga di sekitar leher korban timbul luka memar," ujar Sarly.

"Setelah itu, tersangka mengambil barang-barangnya korban, berupa satu buah dompet, HP merek Oppo, gelang emas kaki, gelang emas tangan," lanjut dia.

Baca juga: Bunuh Karyawati Total Buah di Serpong, Pelaku Kesal Tidak Dipinjami Uang Rp 250.000

Harta korban kemudian sempat disimpan di suatu tempat yang ditutup dengan karung di atasnya. Rencananya, pelaku akan mengambilnya kembali.

Selanjutnya, penyidik datang dan melakukan olah TKP. Sejumlah petunjuk pun mengarah pada keterlibatan SP. Alhasil, tidak sampai 1x24 jam, SP berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, SP disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Ancaman hukumannya, yakni hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Pegawai Total Buah di Serpong Sempat Ragu Bunuh Atasannya atau Tidak - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...