JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melanjutkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Senin (26/9/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang etik Ipda Arsyad terjadwal sekitar pukul 10.00 WIB.
"Untuk sementara masih terjadwal (hari ini). Direncanakan jam 10 ya. Tapi masih tentatif," kata Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Ipda Arsyad menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam pelaksanaan tugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Saat Polri 3 Kali Tunda Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Ada Apa?
Ipda Arsyad Daiva sebelumnya menjalani sidang etik pada Kamis (15/9/2022).
Namun, sidang etik itu sempat diskors atau ditunda untuk sementara waktu dan dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) hari ini.
Sidang etik Ipda Arsyad sempat ditunda karena ada saksi kunci yang sakit, yakni AKBP Arif Rahman Arifin (ARA).
"Saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Hari Ini, Giliran Iptu Hardista Pramana Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu.
Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Salah satu tersangka obstruction of justice adalah Ferdy Sambo. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Nantinya, setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik.
Saat ini, sudah ada belasan personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.
Kemudian, lima di antaranya telah dipecat Polri. Kelima personel itu adalah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kembali Ditunda, Polri Sebut Saksi Kunci Sakit
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva yang Sempat Ditunda Dilanjutkan Hari Ini - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment