loading...
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, akan kembali menangkap dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni, Henry Surya dan June Indri. Foto/SINDOnews
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, penyidik sebelumnya memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melengkapi berkas perkara. Untuk itu, pihaknya akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu.
“Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” kata Agus di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Baru Bebas Penjara, 2 Tersangka KSP Indosurya Dilarang Keluar Negeri dan Wajib Lapor
"Tentunya penyidik sudah berupaya membuat perkara ini segera tuntas, namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21. Oleh karena itu saya informasikan kembali kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP LP nya," sambungnya.
Baca juga: 2 Tersangka KSP Indosurya Cipta Lepas Demi Hukum, Polisi-Jaksa Saling Bantah
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik telah menggabungkan 25 laporan yang terdiri dari lima laporan di Bareskrim, 15 di Polda Metro Jaya, dua di Polda Sumsel dan tiga di Polda Sumut dengan total kerugian dalam Laporan Polisi sebesar Rp679 miliar.
Agus menegaskan bahwa Mabes Polri akan serius menangani kasus ini. “Karena korbannya lebih dari 14.000 artinya biar capek dia ditahan polisi, gapapa daripada kita dianggap tidak serius menanganinya, mari kita mainkan dengan cara kita,” tegas Agus.
(cip)
Sempat Bebas, 2 Tersangka KSP Indosurya Bakal Ditangkap Kembali oleh Bareskrim - SINDOnews
Read More
No comments:
Post a Comment