Mediasi terkait sengketa lahan konsesi tambang di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, sempat buntu. Polisi pun menjadwal ulang pembicaraan.
Melky, Legal Site CV Anggaraksa Adisarana, mengatakan semua pernyataan yang disampaikan pihaknya dalam mediasi tak diterima oleh pihak lawan. Alhasil, agenda serupa bakal dijadwalkan kembali.
"Kami sudah sampaikan bahwa CV Anggaraksa Adisarana ialah pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) sah dan sudah punya RKAB," tuturnya, Sabtu (12/3).
"Yang pasti sebagai pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) kami ingin melakukan pekerjaan," lanjutnya.
Sebelumnya, sekelompok orang memasang portal di lahan 127 hektare diduga milik CV Anggaraksa Adisarana dengan alasan kawasan itu milik klien mereka. Perusahaan pun dilarang melintasi jalur itu.
Saat korporasi kukuh melintasi jalur untuk menguras kolam yang sudah penuh, pihak CV dilaporkan ke polisi atas tudingan perusakan.
Akibat pemasangan portal itu, ratusan karyawan tak bisa bekerja. Kegiatan penambangan saat ini berhenti total.
"Hampir 99 persen dari 400 karyawan tak bekerja. Kami tidak bisa bergerak karena ada oknum memortal konsesi," aku dia.
"Persoalan tersebut belum bisa kami selesaikan karena adanya permasalahan ini," terangnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amri Wientama enggan buka suara. Sebab, hasil pertemuan lebih dulu disampaikan ke Polda Kaltim.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan bakal memeriksa dahulu terkait perkara yang dialami CV Anggaraksa Adisarana.
"Saya cek dulu," tutupnya singkat.
(rio/arh)Sempat Buntu, Mediasi Kasus Lahan Konsesi Kukar Buntu Dijadwal Ulang - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment