SERANG, KOMPAS.com - Penyidikan kasus pemerkosaan terhadap gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten, akhirnya dilanjutkan oleh Polres Serang Kota.
Penyidik kembali menahan dua orang tersangka yang sempat dibebaskan, yakni EJ (39) dan S (46).
Kedua pelaku yang menghamili korban itu ditangkap pada Jumat (28/1/2022).
"Kita terbitkan surat perintah penahanan, dan terhitung dari tadi malam, dua orang pelaku sudah kita buat berita acara pemeriksaan lanjutan, dan kita laksanakan penahanan lanjutan," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan di kantornya, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Serang
Selain surat perintah penahanan, Polres Serang Kota juga menerbitkan surat perintah penugasan lanjutan, dan surat perintah penyidikan lanjutan.
"Kita segera melakukan koordinasi dengan jaksa pemeriksa dari Kejari," ujar Maruli.
Baca juga: Sempat Dihentikan, Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental Dibuka Lagi
Maruli mengatakan, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara pemeriksaan kasus pemerkosaan yang sempat ramai menjadi perbincangan ini.
Setelah lengkap, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota akan secepatnya mengirimkan berkas kepada kejaksaan hingga kasus pemerkosaan ini bergulir di pengadilan.
"Kami akan cepat segara kirim ke jaksa sampai P21 (dinyatakan lengkap)," ucap dia.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara khusus, Polres Serang Kota melanjutkan kembali proses penyidikan yang sempat dihentikan.
Baca juga: Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Diduga Ada Kesalahan Penyidik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Sempat Bebas, 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Kembali Ditangkap - Kompas.com - kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment