Rechercher dans ce blog

Wednesday, December 22, 2021

Sempat Bebas, PNS Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Divonis 15 Tahun Bui - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa pegawai negeri sipil (PNS) pemerkosa anak kandung yang sempat dibebaskan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya dihukum 180 bulan penjara. Hukuman 15 taun bui itu diberikan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa membenarkan MA mengabulkan kasasi yang diajukan pihaknya terkait putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh itu.

"Sudah dikabulkan. Tapi kami belum terima salinannya," ujar Shidqi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/12).


Dalam salinan putusan MA yang diperoleh CNNIndonesia.com, terdakwa berinisial SUR (45) terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Sehingga ia dijatuhkan hukuman 180 bulan penjara.

"Menjatuhkan uqubat ta'zir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata hakim.

MA juga membebankan SUR untuk membayar restitusi kepada korban dan keluarganya sebesar Rp 14,2 juta.

Sebelumnya, SUR divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh setelah mengajukan banding terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Besar, yang menjatuhkan hukuman 180 bulan penjara.

Tak terima dengan putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar terdakwa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Upaya banding terdakwa diterima majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh yang dipimpin oleh Anshary MK bersama dua anggota masing-masing, Alaidin dan Khairil Jamal.

"Menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur Hukum Jinayat," demikian isi putusan tersebut yang bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh yang dikutip pada Jumat (8/10).

Alasan hakim membebaskan SU ialah alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kurang. Kemudian, Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan alat buktinya meyakini tidak menemukan bukti bahwa terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan.

Atas vonis bebas tersebut, JPU Kejari Aceh Besar lantas mengajukan kasasi terkait putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh yang memvonis bebas terdakwa SUR.

(DAL/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


Sempat Bebas, PNS Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Divonis 15 Tahun Bui - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...