JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada 7 Desember 2021 kemarin.
Salah satu yang diatur dalam beleid anyar tersebut adalah kemudahan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menarik utang guna membiayai pembangunan di daerah.
Baca juga: Tarif PBB Segera Naik, KPPOD Usul Tarif Tanah-Bangunan Usaha Beda dari Non-Usaha, Ini Alasannya
"Ini sebenarnya menurut KPPOD sah-sah saja kita berutang, termasuk kita sebagai orang pribadi bisa berutang," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman yang akrab disapa Armand, dalam diskusi media secara daring, Senin (13/12/2021).
Baca juga: BPJS Kesehatan: Kelas Rawat Inap Masih Sama, Bedanya di Fasilitas Medis untuk PBI dan Non-PBI
Kemudahan Pemda berutang dalam UU HKPD
Dalam UU HKPD, pemerintah memperluas instrumen pembiayaan utang Pemda mencakup surat berharga syariah alias sukuk.
Sebelumnya, instrumen utang Pemda hanya mencakup pinjaman dan obligasi daerah.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Baca juga: DPR Setujui RUU HKPD Jadi UU
Dalam beleid yang sama, pemerintah pusat juga menyederhanakan prosedur pembiayaan utang oleh daerah.
Prosedur pembiayaan ini harus memperoleh izin dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap pada 2022
Di balik kemudahan Pemda berutang, ini yang perlu diwaspadai
Namun menurut Armand, Pemda perlu memperhatikan daya dukung untuk melakukan pembayaran kembali utang di masa depan sebelum berutang.
Hal ini berlaku untuk semua pinjaman, baik dari pemerintah pusat maupun dari pihak ketiga.
"Tentu yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana daya dukung Pemda untuk membayar (utang kembali) ke depan," ucap Armand.
Ia menuturkan, pemerintah pusat juga memegang peranan penting dalam bidang pengawasan penarikan utang oleh Pemda.
Pengawasan ini bertujuan agar utang yang diambil Pemda tidak membebani daerah tersebut, utamanya mengenai proses pembayarannya.
Pemda harus memastikan ketahanan fiskal dan menghitung secara rinci perencanaan utang.
"Kemenkeu terutama memiliki peran strategis dalam melakukan review terhadap proses perencanaan utang daerah. Jangan sampai membebani daerah tersebut ke depan terutama dengan proses pembayaran utang-utang," pungkas Armand.
Aturan kemudahan Pemda berutang sempat ditolak Fraksi PKS
Sebagai informasi, kemudahan Pemda untuk berutang memicu penolakan dari fraksi PKS.
Dibukanya ruang peningkatan utang daerah dikhawatirkan mampu meningkatkan utang negara.
PKS juga menolak RUU HKPD karena dinilai memperkuat arah re-sentralisasi.
Pun, tidak diakomodasinya pembebasan pajak kendaraan bermotor di bawah 155 cc yang sebagian besar dimiliki masyarakat bawah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Aturan Baru UU HKPD Mudahkan Pemda Berutang, Sempat Ditolak PKS, KPPOD: Sah-sah Saja... - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment