JAKARTA, KOMPAS.com - AW, terduga pelaku pembuat seruan yang isinya mengajak umat Islam melawan Detasemen Khusus (Densus) 88 hingga membakar polres, sempat ditangkap polisi pada Jumat (19/11/2021) sore.
Namun, AW kemudian dilepaskan oleh penyidik pada malam harinya. Adapun AW ditangkap di Bandung, Jawa Barat, oleh Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
"Pada malam harinya, pukul 18.30 WIB Saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum. Namun dilakukan pembinaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Ramadhan mengungkapkan, AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Karena itu, penyidik memutuskan memulangkan AW.
Selain itu, kepada polisi, AW pun mengaku membuat seruan tersebut dalam pengaruh obat-obatan.
Baca juga: Polri Tangkap Pembuat Konten Seruan Lawan Densus-Bakar Polres di Bandung
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Yang bersangkutan sebelum mem-posting, mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak empat butir. Dampak dari riklona tersebut, AW mengaku kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," ujarnya.
Sebelumnya, seruan kepada umat Islam untuk melawan Densus 88 Polri hingga membakar polres se-Indonesia itu beredar di media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp. Polisi pun melakukan pengusutan terhadap konten-konten tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Sempat Ditangkap, Pembuat Seruan "Lawan Densus-Bakar Polres" Langsung Dilepaskan Polisi - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment