KOMPAS.com - Kasus pembunuhan bos rumah makan Padang, Khairul Anam, di Jalan Jeruk Nomor 3A, RT 001, RW 011, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, didalangi oleh istri korban, NW, pada Rabu (27/10/2021).
Di hadapan polisi, NW (49) mengaku sakit hati terhadap perlakuan korban dan menduga korban punya wanita idaman lain.
Baca juga: Istri Pemilik Restoran Padang Pernah Gagal Mencelakai Suaminya
NW pun nekat menyewa sekelompok pembunuh bayaran Rp 30 juta.
"Motifnya, istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban. Korban sering menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Karawang AKBP Aldi Subartono, Sabtu (6/11/2021).
Selain itu, menurut Aldi, upaya NW membunuh suaminya itu bukan pertama kalinya. NW mengaku sempat menyantet korban, namun tak mempan.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Sebelumnya tidak mempan," ujarnya.
Korban dibunuh di dekat rumah
Sekitar bulan September 2021, NW akhirnya nekat menyewa komplotan pembunuhan bayaran, yaitu AM alias Otong, H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).
Lalu, Otong bertemu rekan-rekannya di depan minimarket dekat GOR Panatayuda, Karawang.
Komplotan tersebut segera membuntuti korban setelah keluar dari rumah makan ayam bakar di salah satu warung di sekitar GOR itu.
Begitu korban tiba di dekat rumahnya, para tersangka segera menyerang korban dengan senjata tajam.
Baca juga: Istri Pemilik Rumah Makan Padang Bayar Eksekutor untuk Bunuh Suaminya
Korban sempat berteriak minta tolong dan didengar putrinya, RP. RP lantas mencari bantuan untuk membawa Khairul ke rumah sakit.
Sayangnya, saat kembali ke tempat ayahnya tergeletak, Khairul sudah meninggal dunia. Korban tewas setelah alami luka di bagian dada, kepala, dan tangan.
Berawal pengakuan Otong
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pemilik rumah makan padang saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus AM. Dari pengakuan AM itu, polisi menangkap istri korban.
NW pun mengakui baru membayar uang Rp 20 juta kepada komplotan pembunuh bayaran pimpinan Otong itu.
"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak dari kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar Aldi, Sabtu (6/11/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati.
(Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Abba Gabrillin, Priska Sari Pratiwi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Istri Dalangi Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang, Sempat Santet Korban, tetapi... - Kompas.com - kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment