Rechercher dans ce blog

Monday, October 4, 2021

Sempat Kejar-Kejaran, Pelaku Curanmor Keluarkan Airsof Gun Saat Diringkus Polisi | merdeka.com - Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), MB (41) dan ZA (20) menyelipkan pistol air softgun di pinggang dalam setiap aksinya. Senjata itu digunakan mengancam korban, selain itu untuk menyerang petugas ketika hendak ditangkap.

"Sempat terlibat kejar-kejaran sampai di jalan Raya Singosari. Kita sergap, sempat mengeluarkan senjata dan hampir ditembakkan ke anggota kami," kata Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Senin (4/10).

Pelaku MB mengeluarkan senjatanya jenis airsoft gun dan mengarahkan kepada petugas yang menyergapnya. Karena dipandang membahayakan, akhirnya dilakukan tindakan terukur dengan menembak kedua kakinya dengan timah panas.

MB adalah warga Jember sementara ZA warga Lumajang, melakukan aksinya secara bersama-sama. MB bertindak sebagai eksekutor sementara ZA mengawasi kondisi sekitar lokasi. Keduanya diduga telah melakukan aksi beberapa kali di sejumlah tempat Kota Malang.

Kedua pelaku mengaku berangkat bersama, setelah janjian bertemu di sekitar Kantor Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Mereka berboncengan mengendarai sepeda motor, N 3080 YAS.

Aksi kedua pelaku pun tercium petugas saat hendak mencuri sepeda motor di sebuah rumah di Jalan Kerto Raharjo Kota Malang. Pelaku pun kabur membawa sepeda motor hasil curian.

Pelaku ZA sempat terjatuh saat petugas memepetnya di Jalan Raya Singosari dan MB berusaha menolong temannya yang terjatuh tersebut. Saat itulah keduanya berhasil diringkus, kendati MB mendapat hadiah timas panas.

Turut diamankan sebagai barang bukti senjata shofgun berikut 6 buah selongsong berisi peluru gotri dan senjata shofgun jenis FN hitam berikut peluru gotri. Selain juga diamankan kunci palsu dan kunci T.

Kedua pelaku diancam hukuman berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara. Selain itu atas kepemilikan senjata, keduanya juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951. [lia]

Adblock test (Why?)


Sempat Kejar-Kejaran, Pelaku Curanmor Keluarkan Airsof Gun Saat Diringkus Polisi | merdeka.com - Merdeka.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...