MALANG, KOMPAS.com - Kawasan Gunung Bromo kembali ditutup untuk kunjungan wisatawan, Selasa (5/10/2021).
Tempat wisata di ketinggian 2.329 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu ditutup lagi karena status PPKM di daerah penyangganya naik ke level 3. Hal tersebut berdasarkan asesmen Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga:
Sebelumnya, sejak 6 September 2021, kawasan Gunung Bromo dibuka secara bertahap dan terbatas seiring dengan turunnya level PPKM di daerah penyangganya, yakni Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.
Penutupan kembali Gunung Bromo itu disampaikan melalui surat pengumuman oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor PG.29/T.B/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/10/2021 yang ditandangani oleh Plt Kepala Balai Besar, Novita Kusuma Wardani.
Penutupan kembali aktivitas wisata itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Dalam Inmendagri terbaru itu, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya berada di level 2, naik menjadi level 3.
Adapun berdasarkan Inmendagri tersebut, tempat wisata di daerah dengan PPKM level 3 ditutup sementara.
"Merujuk pada diktum 1 huruf e (terkait level PPKM) dan diktum 5 huruf j (wisata tutup sementara) dalam Instruksi Mendagri no 47 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali," kata Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas BB TNBTS, Sarif Hidayat, Selasa.
Baca juga:
Pihaknya menyediakan opsi penjadwalan ulang bagi wisatawan yang sudah telanjur memesan tiket secara online.
"Disiapkan mekanisme reschedule," katanya.
Kawasan Gunung Bromo berada di perbatasan antara Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
Pintu masuk menuju kawasan tersebut bisa melalui akses empat daerah itu.
Sempat Dibuka Sebulan, Gunung Bromo Ditutup Lagi - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment