
BLORA - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dindagkop UKM Blora Sunaryo mengatakan para penyidik kejaksaan tersebut mulai menggeledah sekitar pukul 09.30. Yaitu terkait tiga tersangka. Mereka diduga terkait pungli pasar Cepu. ”Bendahara yang dicari,” ucapnya saat ditemui awak media di kantornya kemarin.
Sebelum menggeledah, Sunaryo sempat menunjukkan surat tugas dari tim penyidik Kejari.
”Tadi hanya ditunjukkan surat tugas dari pengadilan untuk penggeledahan. Ya kami hanya persilahkan. Kami hanya menyaksikan saja,” jelasnya.
Baca juga: Asuransi Bantu Kelangsungan Usaha
Dari pantauan Jawa Pos Radar Kudus, dalam penggeladahan kemarin, dua tersangka yaitu Kepala Dindagkop dan UMKM Blora Sarmidi dan Kabid Pasar Warso tidak ada di tempat. Namun informasi yang kami terima Sarmidi sempat masuk kerja kemarin. Tetapi mobil dinasnya juga tidak di tempat.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) jual beli kios di Pasar Induk Cepu. Ketiganya Sarmidi, Warso dan M. Sofaat, mantan kepala Pasar Cepu.
Penetapan sejak Jumat, 23 Juli 2021 lalu. Demikian ketiganya belum ditahan.
Sekitar 17 Desember 2019 hingga 30 maret 2020, puluhan pedagang itu diduga ditarik Rp 30 juta hingga Rp 75 juta. Sistemnya, ada uang ada kunci. Cash atau kontan. Tidak boleh dicicil.
Sementara dua kios digratiskan. Delapan sisanya ditempati pedagang lama. Harga kios tersebut juga dipotong biaya kepemilikan los setiap pedagang. Masing-masing los dihargai 10 persen dari harga kios atau sekitar Rp 75 juta. Sehingga apabila pedagang memiliki satu los, berarti biaya dikurangi Rp 7,5 juta.
Kejaksaan Negeri Blora pada 28 April lalu juga menyita Rp 865 juta. Uang itu diduga hasil pungli di Pasar Induk Cepu.
Kejaksaan juga sudah memanggil 55 saksi untuk dimintai keterangan. Mulai pedagang pasar, pejabat UPTD Pasar Wilayah 2 Cepu, Pejabat Dindaqkop dan UMKM, BPPKAD, para Ahli dan lainnya yang berkepentingan.
Dua tersangka yaitu Warso dan M. Sofaat sempat mengajukan upaya praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pungli jual beli kios di Pasar Induk Cepu. Tapi usaha keduanya kandas. Majelis hakim menolak gugatan pemohon. Sehingga perkara tetap lanjut. Di mana, dalam putusan hakim, perbuatan melawan hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik sah dalam menetapkan kedua orang sebagai tersangka.
Sempat Ngantor, Sarmidi “Ngilang” Saat Penggeledahan Kejari - Radar Kudus
Read More
No comments:
Post a Comment