Nia Daniaty disebut sempat berjanji membantu para korban penipuan CPNS yang dituding dilakukan oleh Olivia Nathania. Nia disebut berjanji menghubungi anaknya itu kepada para korban.
Salah satu korban yang juga mantan guru SMA dari Olivia Nathania, Agustin, mengaku memilih menemui Nia Daniaty karena Olivia menghilang dan sulit dihubungi.
Namun penyanyi lawas itu pun sempat sulit ditemui di rumahnya. Hingga kemudian, Agustin mengaku berhasil bertemu tatap muka dengan Nia Daniaty di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Agustin pun menceritakan masalah yang membelit dirinya dengan Olivia. Nia disebut Agustin sempat tidak mau ikut campur dengan alasan anak pertamanya itu telah menikah dan mereka sudah berpisah rumah.
"Nia menjawab, 'Bu Titin maaf Oliv itu sudah menikah, sudah bukan tanggung jawab saya ini.' Itu jawaban dari Bu Nia," kata Agustin, diberitakan Insertlive, Minggu (26/9).
Agustin mengaku menjelaskan kepada Nia Daniaty bahwa mereka tidak meminta mantan istri Farhat Abbas itu untuk bertanggung jawab, melainkan hanya menjembatani untuk bisa bertemu dengan Olivia.
"Bu Nia [bilang], 'Baik Bu, karena dia (Oliv) tidak satu rumah dengan saya, saya coba telepon nanti saya hubungi'," kata Agustin yang menyebut mereka diundang untuk datang ke rumah Nia Daniaty keesokan harinya guna menyelesaikan masalah ini.
Namun ketika Agustin dan para korban lainnya datang ke rumah Nia Daniaty, mereka justru dihalang-halangi penjaga. Para penjaga menyebut Nia Daniaty tidak ada di rumah dan para korban tidak boleh masuk.
Para korban juga menemui jalan buntu kala menghubungi pengacara Olivia. Mereka hanya dijanjikan akan diberi solusi oleh Olivia namun hal itu tak pernah datang. Pesan singkat para korban pun disebut hanya dibaca namun tak pernah dibalas.
Komentar Farhat Abbas
Kasus yang membelit Olivia Nathania pun mendapat perhatian dari mantan suami Nia Daniaty, Farhat Abbas. Farhat menyebut baik mantan anak tirinya atau para korban bisa sama-sama terjerat pidana lantaran tindakan tersebut adalah suap dan ilegal.
Farhat menyebut para pihak yang terkait bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
"Kalau misalnya mereka benar mau mengajukan PNS, harusnya mereka enggak melewati hal tersebut dong. Ya ini dengan menyogok lewat Oli juga sudah menjadi tindak kejahatan, kasus suap dan menyogok," kata Farhat seperti diberitakan Insertlive, Minggu (26/9).
Farhat Abbas juga memilih menjadi pihak yang netral dan menerapkan asas praduga tak bersalah, baik terhadap Olivia maupun para korban. Namun Farhat mengaku telah menghubungi Olivia dan memintanya bertanggung jawab atas kasus ini.
"Sebagian besar menurutnya sudah dikembalikan," kata Farhat.
(Tim)Nia Daniaty Disebut Sempat Janji Bantu Korban Penipuan Olivia - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment