Rechercher dans ce blog

Wednesday, September 29, 2021

Napoleon Hajar Kace Dua Babak, Sempat Ajukan Damai - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap bahwa sempat ada perjanjian damai antara Irjen Napoleon Bonaparte dengan Muhamad Kosman alias Muhammad Kace pasca insiden penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim.

Namun, penyidik tetap melakukan investigasi hingga terungkap bahwa penganiayaan itu tidak dilakukan oleh Napoleon seorang diri.

"Karena kasus yang terjadi bukan delik aduan, maka penyidik memutuskan untuk tetap melaksanakan penyidikan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Rabu (29/9).


Disampaikan Andi bahwa Napoleon sempat mengakui perbuatannya saat proses hukum masih dalam penyelidikan. Namun, saat kasus terus diusut, Napoleon malah menyangkal pengakuannya sendiri hingga akhirnya masuk tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, petugas mencoba mendalami apakah peristiwa penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama dengan tahanan lain. Atas alasan itu, menurut Andi, polisi memutuskan mengisolasi Napoleon selama beberapa waktu.

"Penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain," ucap Andi.

"Sampai dengan prarekonstruksi terungkap bahwa bukan cuma NB yang melakukan, tapi ada napi-napi lain yang ikut melakukan," jelas dia.

Andi juga mengungkap temuan sepanjang pengusutan terhadap Napoleon, ada dua peristiwa penganiayaan yang menimpa Kace selama mendekam di balik jeruji besi yang terletak di rubanah Mabes Polri itu.

"Pertama itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26, sementara yang kejadian (Pasal) 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dan proses lebih lanjut terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan lima tersangka termasuk Irjen Napoleon Bonaparte. Empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim. Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus UU ITE berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Ia menjelaskan bahwa Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(mjo/wis)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


Napoleon Hajar Kace Dua Babak, Sempat Ajukan Damai - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...