Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menelusuri penyalahgunaan data warga Bekasi yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya digunakan warga negara asing (WNA) di Jakarta. Penyalahgunaan NIK tersebut pun akan ditelusuri.
"Kementerian Kesehatan (Kemkes) nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh kepada detikcom, Rabu (4/8/2021).
Warga Bekasi yang NIK-nya digunakan WNA tersebut bernama Wasit Ridwan. Wasit baru mengetahui NIK-nya dipakai orang lain setelah tidak bisa ikut vaksinasi COVID-19 lantaran datanya sudah digunakan. Padahal, dia belum pernah mengikuti vaksinasi.
Zudan pun mengaku kasus Wasit tersebut sudah selesai. Dukcapil sudah mengkonfirmasi data Wasit. Wasit, lanjutnya, pun sudah divaksinasi kemarin.
"Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di Dukcapil, data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin," ungkapnya.
Langkah Kemendagri
Zudan mengatakan pihaknya sudah merapatkan hal tersebut dengan sejumlah instansi terkait hal tersebut. Dalam rapat itu, lanjutnya, disepakati bahwa data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil.
"Kami juga sudah rapatkan untuk mencegah hal tersebut berulang. Kami juga sudah rapatkan untuk mencegah hal tersebut berulang. Kemarin dengan Kemkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan Telkom bersama Dukcapil. Kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil," tutur Zudan.
Zudan mengungkapkan rencananya, pada 6 Agustus 2021, pihaknya bersama instansi-instansi terkait juga akan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengintegrasian data.
"Dan untuk itu tanggal 6 hari Jumat besok akan di tandatangani PKS dengan Pcare BPJS Kesehatan dan Peduli Lindungi Kominfo serta Kemkes, dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK Dukcapil," ungkap Zudan.
Simak juga video 'Kata Satgas soal Usul Anies Ingin Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Berkegiatan':
Warga Bekasi Sempat Tak Bisa Vaksin Imbas NIK Dipakai WNA, Kini Sudah Disuntik - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment