Polisi menjelaskan alasan tidak adanya pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pengendara di pos penyekatan Underpass Jalan Basuki Rahmat (Basura), Jakarta Timur (Jaktim), pagi tadi. Polisi menyebut situasi lalu lintas (lalin) sangat padat kendaraan pagi tadi.
"Jadi kalau memang pagi, kenapa kita tidak melakukan pemeriksaan? Tadi sekilas tidak dilakukan karena kelihatan kondisi kendaraan tadi memang sangat padat sekali," terang Pamendal Pos Penyekatan Basura Kompol Edi Supriyanto ditemui di Pos Basura, Jakarta Timur, Selasa (3/8/2021).
Setelah kepadatan lalin dinilai mulai menurun, Edi menegaskan pemeriksaan STRP tetap berlaku. "Masih tetap berlaku (pemeriksaan STRP)," ucap Edi.
Edi menjelaskan lebih lanjut, pihaknya meyakini pengendara yang melintas di pagi tadi didominasi pekerja. Sehingga polisi pun yakin para pengendara pekerja sudah mengantongi STRP. Atas dasar analisis tersebut, pemeriksaan STRP di lokasi sempat tidak diberlakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan panjang.
"Karena kalau melihat kondisi pagi volume kendaraan memang sangat tinggi sekali sehingga kalau kita fokus melakukan pemeriksaan lebih pelayanan kita akan berkurang nilainya,"terang Edi.
Pantauan detikcom di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, para pengendara melintas bebas di titik penyekatan Jalan Basura, Jaktim tanpa pemeriksaan STRP. Sejumlah petugas kepolisian memang ada di lokasi, tapi hanya mengatur arus lalin agar lancar.
Para pengendara motor dan mobil pribadi ramai-ramai melewati pos penyekatan, tanpa adanya pemeriksaan seperti hari-hari sebelumnya. Pemandangan tersebut jauh berbeda dengan awal penerapan penyekatan di Pos Basura pada Juli lalu.
Pemeriksaan STRP baru dilakukan pukul 8.49 WIB. Namun kendaraan yang diperiksa didominasi mobil, sementara pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor hanya sesekali.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo telah mengatakan, di masa perpanjangan PPKM level 4 di Jakarta, penyekatan memang masih akan diterapkan. Selain itu STRP pun masih menjadi acuan petugas di lapangan dalam menyeleksi pengendara yang boleh melakukan mobilitas.
"Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritika, serta layanan darurat, orang sakit," terang Sambodo saat dihubungi detikcom, Senin (2/8) malam.
Simak video '12 Daerah di Jawa-Bali Ini Berubah ke PPKM Level 4':
(ygs/aud)Sempat Tak Ada Pemeriksaan STRP di Pos Penyekatan Basura, Ini Kata Polisi - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment