SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak dua terpidana kasus korupsi Rp 52 miliar Bank Jatim ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Salah satu terpidana, I Gusti Bagus Suryadharma, ditangkap saat datang ke kantor Kejari Surabaya di Jalan Balongsari, Surabaya, Selasa (24/8/2021).
Terpidana itu ternyata kerap mendatangi kantor Kejari Surabaya untuk mengurus dokumen. Tim Kejari menangkapnya dengan mudah setelah mencocokkan data dan ciri fisiknya.
Baca juga: Rumah Ambruk di Surabaya Timpa 3 Penghuni, 1 Orang Meninggal Dunia
"Ternyata terpidana ini (I Gusti Bagus Suryadharma) sering bolak-balik ke kantor Kejari Surabaya untuk keperluan pengurusan dokumen. Dia ternyata juga pengacara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Sementara terpidana Awang Dirgantara juga ditangkap pada hari yang sama di kantornya di Kecamatan Waru, Sidoarjo.
"Sebelumnya dua terpidana ini adalah pegawai Bank Jatim," terangnya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Penangkapan kedua terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 289 K/PID.SUS/2019 Jo Nomor: 76/Pid.Sus/TPK/2013/PN Sby.
Pada 2005, keduanya terjerat perkara korupsi penyimpangan kredit Bank Jatim senilai lebih dari Rp 52 miliar. Kredit tersebut diajukan oleh Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan yang saat ini sedang menjalani hukuman.
Untuk I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara, perkaranya berlangsung hingga ke tingkat kasasi di MA. Selama proses itu, keduanya dibebaskan oleh hakim dari tahanan.
Kemudian, pada Mei 2019, hakim agung memutuskan keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sementara Kejari Surabaya baru menerima salinan putusan perkara pada Mei 2020.
"Sejak saat itu keduanya menjadi DPO dan baru ditangkap Selasa kemarin," terang Ari.
Sempat Buron, Terpidana Korupsi Rp 52 Miliar Ditangkap Saat Urus Dokumen di Kejari Surabaya - Kompas.com - kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment