Komisioner KPPU Kurnia Toha mencatat 49 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terjerat kasus persaingan usaha tak sehat sejak lembaganya dibentuk pada pertengahan 2000.
Menurutnya jumlah tersebut cukup besar dan menunjukkan perlunya perbaikan internal dalam hal kepatuhan persaingan usaha.
"Dari mulai adanya KPPU sampai sekarang, ada 49 BUMN yang sudah diperiksa dan diputus oleh KPPU. Ini 15 persen dari perkara yang ada di KPPU. Menurut saya ini cukup besar," ujarnya dalam webinar yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Kamis (3/6).
Menurut Toha, salah satu yang perlu dilakukan adalah menjalankan program pelatihan di masing-masing perusahaan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan persaingan usaha di Indonesia.
Kemudian, program tersebut juga dapat ditindaklanjuti dengan evaluasi serta pemberian insentif dan disintensif bagi direksi atau manajemen BUMN.
"Harus ada disiplin atau hukuman serta insentif bagi karyawan manajer direksi yang memang sudah menjalankan persaingan usaha dengan baik secara internal jadi ini memang harus dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha," imbuhnya.
Toha meyakini jika program-program tersebut dilakukan secara benar, kepatuhan perusahaan pelat merah terhadap persaingan usaha dapat membaik dengan sendirinya. Sebab, kata dia, selama ini banyak pelanggaran oleh BUMN justru disebabkan oleh ketidaktahuan manajemen perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
"Karena itu di berbagai negara, perusahaan yang menjalankan program-program kepatuhan secara serius, yaitu adanya komitmen dan kebijakan yang tepat dan pelatihan-pelatihan secara terus-menerus serta hukuman dan insentif, jika ada yang melanggar itu dianggap suatu kesialan saja, karenanya itu mendapatkan keringanan hukuman," imbuhnya.
Lantaran itu pula lah, lanjut Toha, selama ini sanksi yang dijatuhkan KPPU terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah yang melanggar relatif lebih kecil dari seharusnya.
"KPPU dalam hal ini sudah banyak memberikan keringanan baik kepada BUMN maupun pelaku usaha yang melanggar. Jadi kalau kita lihat sanksi yang dijatuhkan KPPU untuk 49 itu cuma Rp11 miliar, itu sangat kecil dibandingkan kalau kita terapkan ancaman yang maksimum," pungkasnya.
(hrf/age)49 BUMN Sempat Terjerat Kasus Persaingan Usaha Tak Sehat - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment