Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sempat menimbulkan perdebatan antar fraksi saat melakukan rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (14/1/2021). RUU Larangan Minuman Beralkohol akhirnya ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Sejak tahun lalu, beleid ini menjadi sorotan, karena tidak hanya melarang orang mengkonsumsi dan memproduksi, tapi tiap orang juga dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah RI. Mereka yang melanggar pun dikenai sanksi pidana.
Beberapa fraksi yang menolak RUU Larangan Minol untuk masuk Prolegnas kala itu diantaranya PDI Perjuangan dan Golkar. Sementara Gerindra dan PKB mengusulkan untuk ditinjau kembali. Adapun partai pendukung beleid ini yakni PKS dan PPP.
Melansir CNN Indonesia pengusul RUU Minol ini terdiri dari 21 orang yang terdiri dari 18 anggota dari PPP, 2 orang dari PKS, dan 1 orang dari Gerindra.
Isi Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol
Adapun minol yang dimaksud dalam UU tersebut adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
"Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman konsentrat etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol," tulis Pasal 1 RUU Minol dikutip Rabu (10/3/2021).
Kemudian, pada Pasal 3 disebutkan tujuan larangan minuman beralkohol yakni melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan minol.
Tujuan lainnya pelarangan minuman minol yakni menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minol.
Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan kadarnya yakni:
- Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai 5%.
- Golongan B adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%.
- Golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.
"Selain minol berdasarkan golongan, minol yang dilarang juga meliputi minol tradisional dan minol campuran atau racikan," tulis Pasal 4.
Pada Pasal 5,6, dan 7 diatur, setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol, dan mengkonsumsi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan di wilayah NKRI.
Kendati demikian, larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Aturan ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas , pemerintah harus mengalokasikan dana untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.
"Besaran alokasi pendanaan yang dimaksud sebesar 20% yang diperoleh dari cukai dan pajak minol setiap tahun. Aturan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," seperti dikutip Pasal 9.
Pengawasan minuman beralkohol mulai dari memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berwenang.
Pengawasan minol kemudian akan dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Tim terpadu yang berasal dari pemerintah pusat paling sedikit ada perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, BPOM, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama atau tokoh masyarakat.
"Pelaksanaan pengawasan oleh tim terpadu dikoordinasikan oleh Kepolisian RI untuk nasional, gubernur untuk wilayah provinsi, bupati/walikota untuk wilayah kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 13.
Adapun pengawasan yang dilakukan tim terpadu tersebut akan dilakukan palings edikit 4 kali dalam setahun. Kemudian hasil pengawasan secara berkala tersebut akan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media cetak atau elektronik.
Pendanaan kegiatan tim terpadu tingkat nasional akan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sementara pendanaan kegiatan tim terpadu tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dalam Pasal 18 disebutkan, setiap orang yang memproduksi minuman beralkohol, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol akan dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun dengan denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian apabila mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, akan dipidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
"Dalam hal pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3," tulis Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 21.
[Gambas:Video CNBC]
(mij/mij)
Sempat Ditolak, RUU Larangan Miras Masuk Prolegnas CNBC Indonesia • 4 menit yang lalu - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment