Penundaan pertama dilakukan pada Senin (22/2/2021). Sidang kemudian kembali ditunda pada Senin (1/3) lalu.
Sebelum melanjutkan sidang, hakim tunggal, Suharno menanyakan kepada pihak termohon alasan tidak hadir di dua sidang pertama.
"Alasan tidak hadir kenapa?" tanya Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3).
Pihak termohon mulanya hanya menjelaskan alasan ketidakhadiran di sidang praperadilan pertama saja. Pihak Polda Metro Jaya beralasan, ketidakhadirannya karena surat panggilan yang salah alamat.
"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah satu perwakilan pihak termohon.
Pihak termohon tak menjelaskan alasan ketidakhadirannya di sidang kedua. Suharno pun kemudian menanyakan kembali alasan ketidakhadiran pihak termohon.
"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya kembali Suharno.
Pihak termohon kemudian menjelaskan alasan ketidakhadirannya di sidang praperadilan kedua. Sebab, saat itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," kata pihak termohon.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan Habib Rizieq kali ini diketahui merupakan permohonan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.
Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Lihat juga video 'Eks Ketua FPI Shabri Lubis Akhirnya Ditahan Polisi':
[Gambas:Video 20detik] (man/mae)
Sempat 2 Kali Tak Hadiri Sidang Praperadilan HRS, Ini Alasan Polda Metro - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment