JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
Namun, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Rezky dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky sempat buron sekitar tiga bulan pada Februari 2020.
Keduanya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah, kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan bersalah dalam kasus suap serta gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
"Menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) dilihat dari tayangan KompasTV.
Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Imajinasi
Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga memberatkan vonis.
Vonis itu dijatuhi setelah majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak nama MA dan peradilan di bawahnya.
Dinilai tak ada kerugian negara
Dalam sidang pembacaan vonis, majelis hakim juga menyatakan tidak ada kerugian negara dari kasus tersebut.
Oleh sebab itu, hakim tak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Nurhadi dan Rezky.
Baca juga: Dinilai Tak Ada Kerugian Negara, Nurhadi dan Menantunya Tak Dijatuhi Pidana Tambahan Uang Pengganti
Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU yang meminta agar kedua terdakwa membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.
Majelis menilai, tidak ada kerugian negara dari kasus ini dikarenakan uang yang diterima terdakwa merupakan uang pribadi dari pemberi suap dan gratifikasi.
"Majelis berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ungkap hakim.
Sempat buron
Nurhadi sempat menjadi buron KPK. Ia ditetapkan buron pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.
KPK telah menggeledah 13 rumah yang disebut milik Nurhadi.
Selain itu, KPK juga pernah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga merupakan tempat persembunyian Nurhadi.
Baca juga: Jaksa Ungkap Pola Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Pernah tersiar kabar bahwa Nurhadi bersembunyi di sebuah apartemen mewah dengan penjagaan ketat dari aparat.
Pada akhirnya, Nurhadi dan Rezky akhirnya dapat ditangkap di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
"Di salah satu kamar ditemukan Tersangka NHD (Nurhadi) dan di kamar lainnya ditemukan Tersangka RHE (Rezky) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).
Selain menangkap Nurhadi dan Rezky, KPK juga membawa serta istri Nurhadi, Tun Zuraida, guna pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Menantu Sering Belikan Nurhadi Jam Tangan dari Uang Suap
Penangkapan Nurhadi dan Rezky berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Senin petang pukul 18.00 WIB.
Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak menuju sebuah rumah di Simprug yang disebut tempat persembunyian kedua terdakwa.
Kronologi kasus
Perjalanan kasus Nurhadi dan menantunya itu tak berlangsung singkat. Setidaknya, perjalanan kasus ini dapat dihitung mulai Desember 2019.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Belikan Jam Tangan Mewah seperti Milik Moeldoko
KPK menilai, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Sementara itu, Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus perkara.
Penetapan Nurhadi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara perusahaan Lippo Group yang turut menyeret nama Nurhadi.
Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya, Sempat Buron hingga Vonis 6 Tahun - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment