Rechercher dans ce blog

Wednesday, March 10, 2021

Dituding Dukung Papua, 2 Peserta Aksi Makassar Sempat Ditahan - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Muhammad Haedir mengungkapkan dua peserta aksi pada peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan ditahan selama 24 jam di Polrestabes Makassar.

Ia bercerita, kronologi penangkapan bermula ketika massa aksi berdemonstrasi menyuarakan pelbagai isu perempuan pada Senin (8/3) lalu. Saat massa bersiap bubar, lanjut Haedir, tiba-tiba ada pihak organisasi masyarakat yang menuding aksi mendukung isu Papua.

"Tiba-tiba ada ormas yang kemudian berteriak bahwa teman-teman ini adalah aksi mendukung Papua. Nah tidak lama berselang kemudian, ada salah seorang yang ditangkap," ungkap Haedir ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (10/3).


"Setelah ditangkap, temannya melakukan dokumentasi. Divideokan lah. Yang memvideo ini kemudian juga ditangkap. Dibilang ini temannya, ditangkap juga," tambah dia.

Kedua peserta aksi yang ditangkap adalah Akbar dan Halim. Tapi Haedir mengatakan, saksi di lapangan tidak mengetahui dengan jelas apakah yang menangkap Akbar dan Halim adalah aparat kepolisian atau anggota ormas.

Hanya saja dia memastikan, kedua peserta aksi dibawa menggunakan mobil Jatanras yang merupakan salah satu unit Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Akbar dan Halim pun diboyong ke Polrestabes Makassar dan ditahan sehari.

Haedir melanjutkan, hingga saat ini pihaknya tidak diberikan penjelasan mengenai alasan penangkapan dan penahanan Akbar dan Halim. Menurutnya, langkah aparat itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tutur dia, penahanan seharusnya hanya bisa dilakukan terhadap pelaku tindak pidana. Sedangkan menurut dia, Akbar dan Halim tidak melakukan tindak pidana.

"Kasus seperti ini bukan hanya sekali di Makassar. Ini sudah kasus kedua kali. Polisi tidak melakukan apa-apa ketika ormas melakukan tindakan kepada massa aksi. Kedua, malah polisi mengamini dengan memaksa menahan orang-orang yang ditahan itu ke kantor polisi," pungkas Haidar.

Aksi damai memperingati Hari Perempuan Internasional digelar aktivis perempuan di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (8/3).Ilustrasi. Aksi damai memperingati Hari Perempuan Internasional digelar aktivis perempuan di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (8/3). (CNN Indonesia/ Huyogo)

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menampik polisi menahan Akbar dan Halim. Ia juga berdalih, penangkapan kedua peserta aksi itu tidak sampai 24 jam.

"Bukan ditahan itu. Waktunya juga tidak 24 jam," tutur Agus kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.

Agus pun menjelaskan, penangkapan Akbar dan Halim dilakukan lantaran terjadi keributan ketika unjuk rasa. Ia juga mengklaim menemukan sebuah tulisan yang menyatakan aksi tersebut mendukung isu Papua. Akan tetapi Agus dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai tulisan tersebut.

Adapun catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap, pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik penahanan oleh aparat berwajib masih banyak ditemukan di Indonesia.

Data YLBHI menemukan 88 kasus pelanggaran hak untuk tidak ditangkap sewenang-wenang, 56 kasus pelanggaran hak bebas dari penyiksaan dan, 36 kasus kriminalisasi/serangan balik atas upaya keadilan. Puluhan kasus itu terekam di 16 provinsi sepanjang 2019.

"Dari data tersebut memperlihatkan bahwa masih terjadi penangkapan sewenang-wenang yang juga bermuara pada penahanan yang sewenang-wenang. Penahanan kerap dijadikan sarana 'hukuman awal' seorang tersangka sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," tulis YLBHI dalam situs resminya.

YLBHI menjelaskan, penahanan seyogyanya merupakan upaya penyidik untuk mencegah agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulang tindak pidana.

Organisasi tersebut pun mengingatkan, penahanan tidak wajib dilakukan pada setiap kasus. Namun pada praktiknya, YLBHI mendapati penahanan terkesan menjadi formalitas dan dianggap sebagai diskresi aparat yang berwenang.

(fey/nma)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)


Dituding Dukung Papua, 2 Peserta Aksi Makassar Sempat Ditahan - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Sempat Berdinding Kayu dan Tak Layak, Ini 8 Potret Kondisi Terbaru Rumah Melly Lee di Kampung Halaman - Kini … - KapanLagi.com

Sebelumnya kondisi kediaman Melly Lee di kampung halaman banyak mendapat sorotan. Jauh sebelum tenar Melly dan keluarga hanya tinggal di s...