Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penyerobotan aset berupa sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir, Erwin Riduan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Erwin Roduan yang berprofesi sebagai notaris itu menyerahkan diri usai ditetapkan DPO oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Satu Masih Buron
Baca juga: Buntut Laporan Nirina Zubir, Akun Tersangka Notaris PPAT Dinonaktifkan, Ini Kata Ketum PP IPPAT
Penetapan DPO kepada Erwin dilakukan polisi karena telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Selain itu, Erwin diketahui kabur saat dilakukan upaya jemput paksa oleh penyidik pada alamat yang bersangkutan.
"Erwin sudah menyerahkan diri. Ia langsung datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi kepada Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021).
Disinggung soal apakah Erwin didampingi kuasa hukum atau tidak, Petrus belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
Seorang Notaris Ditangkap di Apartemen
Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang tersangka kasus penyerobotan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang beralih kepemilikan pada Selasa (23/11/2021) dini hari tadi.
Tersangka bernama Ina Rosaina yang berprofesi sebagai seorang Notaris diamankan polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi menjemput paksa Ina karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya, di apartemen Kalibata.
Baca juga: Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART Disebut Tak Minta Maaf
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Bisa Terjadi karena Ada Celah, Jangan Pernah Melepaskan Sertifikat kepada Siapapun
Kabar Terbaru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Sempat Buron Satu Tersangka Menyerahkan Diri ke Polisi - Tribunnews
Read More
No comments:
Post a Comment